Kota Jayapura Tingkatkan Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Melalui Sosialisasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2024
Dibuat oleh : Prokopim Jayapura | Jumat, 01 November 2024 06:37:42
Kota Jayapura – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota Jayapura menggelar sosialisasi terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 Bidang Ketenagakerjaan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat pada Rabu (30/10)
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja, khususnya pekerja non-ASN, perangkat desa, RT, dan RW. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Jayapura dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada warganya. "Coverage kepesertaan di Provinsi Papua ini paling besar ada di Kota Jayapura dan ini rata-rata coverage nasional. Jayapura ini termasuk yang tertinggi (di tingkat) nasional yaitu 83,92%," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 telah mengatur secara spesifik mengenai kode akun untuk setiap program jaminan sosial dalam APBD. Hal ini memudahkan dalam melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program. "Sekarang non-ASN itu boleh diberikan tabungan jaminan hari tua dan boleh diberikan jaminan pensiun jadi status non-ASN ini bisa sama dengan manfaat yang diberikan kepada ASN," jelasnya.
Plt. Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Evert N. Meraudje, menyambut positif kegiatan sosialisasi ini. "Hari ini kita membahas sesuatu yang penting untuk masyarakat Kota Jayapura dalam rangka menolong mereka (dari) kemiskinan," ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat